Penayangan bulan lalu

Senin, 15 April 2013

Contoh 5 Situs Ecommerce di Indonesia


www.plasa.com
situs ini mungkin sudah tidak asing lagi bagi kita. dilihat dari desain yang ada situs ini memberikan penampilan yang menarik bagi pengunjung dan berbagai informasi produk yang tentu nya update sperti produk fashion, kecantikan, hingga olah raga.

www.bhinneka.com
pemilihan warna dan tampilan pada website ini cukup bagus sehingga website penjual gadget ini layak untuk menjadi perhatian.menampilkan informasi yang selalu update tentang gadget membuat website ini sangat menarik.
www.kutubuku.com
website yang digemari oleh para pembaca ini sanagt nyaman pada tampilannya.sedikit sekali iklan yang ada pada website ini dan pemilihan warna yang sederhana membuat nyaman unutk dilihat.keunggulan dari website ini adalah dengan ada nya informasi yang update untuk buku dengan predikat bestseller.

www.rakuten.co.id
website yang menawarkan berbagai macam produk mulai dari fashion, alat kecantikan, kuliner, alat olah raga, maupun perlengkapan bayi ini cukup tertata dengan bagus,sehingga pengunjung sangat mudah dalam mencari produk yang diingikan.diskon yang lumayan besar sehingga harga terjangkau oleh para masyarakat menjadi salahsatu keunggulan dari website ini.

www.hartonoelektronika.com
website yang menghadirkan berbagai macam produk yang berhubungan dengan elektronika ini sangat lah cocok bagi masyarakat yang akan mencari informasi maupun melakukan pembelian untuk produk elektronik.menghadirkan produk unggulan dan bestseller serta update nya produk elektronik menjadi salah satu keunggulan dari website ini.



 

HUKUM E-COMMERCE


Hukum E-Commerce Di Indonesia

Hukum e-commerce di Indonesia secara signifikan, tidak mencover aspek transaksi yang dilakukan secara on-line (internet), akan tetapi ada beberapa hukum yang bisa menjadi peganggan untuk melakukan transaksi secara on-line :
1.Undang-undang No.8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan (UU Dokumen Perusahaan) telah mulai menjangkau ke arah pembuktian data elektronik.
2.Pasal 1233 KUHP Perdata, dengan isinya sebagai berikut:Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang”. Berarti dengan pasal ini perjajian dalam bentuk apapun diperbolehkan dalam hukum perdata Indonesia.3.Hukum perjanjian Indonesia menganut asas kebebasan berkontrak berdasarkan pasal 1338 KUHPerdata. Asas ini memberi kebebasan kepada para pihak  yang sepakat untuk membentuk suatu perjanjian untuk menentukan sendiri bentuk serta isi suatu perjanjian. Dengan demikian para pihak yang membuat  perjanjian dapat mengatur sendiri hubungan hukum diantara mereka  
HUKUM E-COMMERCE INTERNASIONAL

Terdapat beberapa peraturan-peraturan yang dapat dijadikan pedoman dalam pembuatan peraturan e-commerce , yaitu :    

1. UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce.

  Peraturan ini dibuat oleh Perserikatan Bangsa Bangsa atau United Nation. Peraturan ini dapat digunakan oleh bangsa-bangsa didunia ini baik yang menganut sistem kontinental atau sistem hukum anglo saxon.

2. Singapore Electronic Transaction Act ( ETA)

Terdapat 5 (lima) hal yang perlu digaris bawahi yaitu :
      1. Tidak ada perbedaan antar data elektronik dengan dokumen tertulis.

      2. Suatu data elektronik dapat menggantikan suatu dokumen tertulis

      3. Penjual atau Pembeli atau pihak-pihak bisnis dapat melakukan kontrak secara elektronik.

      4.Suatu data elektronik dapat menjadi alat bukti dipengadilan.

      5.Jika data elektronik telah diterima oleh para pihak-pihak yang berkesepakatan, maka mereka harus bertindak sebagaimana kesepakatan yang terdapat pada data tersebut.  
3. EU Direct on Electronic Commerce  

Peraturan ini menjadi undang-undang pada tanggal 8 Juni 2000, terdapat beberapa hal yang perlu digaris bawahi yaitu

1.Setiap negara-negara anggota akan memastikan bahwa sistem hukum negera yang bersangkutan memperbolehkan kontrak dibuat dengan menggunakan sarana elektronik.

2.Para negara anggota dapat pula membuat pengecualian terdapat ketentuan dalam hal :

    a. Kontrak untuk membuat atau mengalihkan hak atas real-estate.

    b. Kontrak yang diatur didalam hukum keluarga.

    c. Kontrak penjaminan.

    d. Kontrak yang melibatkan kewenangan pengadilan.


sumber : http://www.slideshare.net/
 




Kelemahan E-Commerce


Disamping keuntungan-keuntungan, e-commerce juga memiliki kelemahan-kelemahan yaitu sebagai berikut :

    1. Meningkatkan Individualisme, pada perdagangan elektronik seseorang dapat bertransaksi dan mendapatkan barang/jasa tanpa bertemu dengan siapapun, 
    2.  Terkadang dapat menimbulkan kekecewaan, apa yang dilihat di layar monitor komputer kadang berbeda dengan apa yang dilihat secara kasat mata, 
    3.   Masih lemahnya hukum yang mengatur bisnis e-commerce ini,
    4. Belum ada standar kualitas, keamanan dan reliability yang diterima secara universal..
    5. Banyak penjual dan pembeli menunggu e-commerce stabil, sebelum mereka terlibat di dalamnya.
    6. Penolakan pelanggan untuk berubah dari toko nyata secara fisik menjadi toko virtual. Orang belum begitu percaya terhadap transaksi tanpa tatap muka secara langsung.
    7. Persepsi bahwa e-commerce mahal dan tidak aman.
    8. Jumlah penjual dan pembeli yang tidak mencukupi untuk keuntungan operasi e-commerce
    9. isu security
    10. Pembajakan kartu kredit, stock exchange fraud, banking fraud, hak atas kekayaan intelektual, akses ilegal ke system informasi (hacking) perusakan web site sampai dengan pencurian data.
    11. Ketidaksesuaian jenis dan kualitas barang yang dijanjikan,
    12. Ketidaktepatan waktu pengiriman barang
    13. No cash payment
    14. Indonesia belum memiliki perangkat hukum yang mengakomodasi perkembangan e-commerce.
    15. Masalah kultur, yaitu sebagian masyarakat kurang merasa puas bila tidak melihat langsung barang yang akan dibelinya.

    sumber :

    http://vially20.wordpress.com/makalah-e-commerce/