Hukum E-Commerce Di Indonesia
Hukum e-commerce di Indonesia secara signifikan, tidak mencover aspek transaksi yang dilakukan secara on-line (internet), akan tetapi ada beberapa hukum yang bisa menjadi peganggan untuk melakukan transaksi secara on-line :
1.Undang-undang No.8 Tahun
1997 tentang Dokumen Perusahaan (UU Dokumen Perusahaan) telah mulai menjangkau
ke arah pembuktian data elektronik.
2.Pasal 1233 KUHP Perdata,
dengan isinya sebagai berikut: “Perikatan,
lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang”. Berarti dengan pasal
ini perjajian dalam bentuk apapun diperbolehkan dalam hukum perdata Indonesia.3.Hukum perjanjian
Indonesia menganut asas kebebasan berkontrak berdasarkan pasal 1338 KUHPerdata.
Asas ini memberi kebebasan kepada para pihak
yang sepakat untuk membentuk suatu perjanjian untuk menentukan sendiri
bentuk serta isi suatu perjanjian. Dengan demikian para pihak yang membuat perjanjian dapat mengatur sendiri hubungan
hukum diantara mereka
HUKUM E-COMMERCE INTERNASIONAL
Terdapat beberapa
peraturan-peraturan yang dapat dijadikan pedoman dalam pembuatan peraturan
e-commerce , yaitu :
1. UNCITRAL
Model Law on Electronic Commerce.
Peraturan ini dibuat
oleh Perserikatan Bangsa Bangsa atau United Nation. Peraturan ini dapat
digunakan oleh bangsa-bangsa didunia ini baik yang menganut sistem kontinental
atau sistem hukum anglo saxon.
2. Singapore
Electronic Transaction Act ( ETA)
Terdapat 5 (lima) hal yang perlu digaris bawahi yaitu :
1. Tidak ada perbedaan
antar data elektronik dengan dokumen tertulis.
2. Suatu data elektronik
dapat menggantikan suatu dokumen tertulis
3. Penjual atau Pembeli
atau pihak-pihak bisnis dapat melakukan kontrak secara elektronik.
4.Suatu data elektronik
dapat menjadi alat bukti dipengadilan.
5.Jika data elektronik
telah diterima oleh para pihak-pihak yang berkesepakatan, maka mereka harus
bertindak sebagaimana kesepakatan yang terdapat pada data tersebut.
3. EU
Direct on Electronic Commerce
Peraturan ini menjadi
undang-undang pada tanggal 8 Juni 2000, terdapat beberapa hal yang perlu
digaris bawahi yaitu
1.Setiap negara-negara
anggota akan memastikan bahwa sistem hukum negera yang bersangkutan
memperbolehkan kontrak dibuat dengan menggunakan sarana elektronik.
2.Para negara anggota
dapat pula membuat pengecualian terdapat ketentuan dalam hal :
a. Kontrak untuk membuat
atau mengalihkan hak atas real-estate.
b. Kontrak yang diatur
didalam hukum keluarga.
c. Kontrak penjaminan.
d. Kontrak yang melibatkan
kewenangan pengadilan.
sumber : http://www.slideshare.net/
sumber : http://www.slideshare.net/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar