Penayangan bulan lalu

Senin, 15 April 2013

HUKUM E-COMMERCE


Hukum E-Commerce Di Indonesia

Hukum e-commerce di Indonesia secara signifikan, tidak mencover aspek transaksi yang dilakukan secara on-line (internet), akan tetapi ada beberapa hukum yang bisa menjadi peganggan untuk melakukan transaksi secara on-line :
1.Undang-undang No.8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan (UU Dokumen Perusahaan) telah mulai menjangkau ke arah pembuktian data elektronik.
2.Pasal 1233 KUHP Perdata, dengan isinya sebagai berikut:Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang”. Berarti dengan pasal ini perjajian dalam bentuk apapun diperbolehkan dalam hukum perdata Indonesia.3.Hukum perjanjian Indonesia menganut asas kebebasan berkontrak berdasarkan pasal 1338 KUHPerdata. Asas ini memberi kebebasan kepada para pihak  yang sepakat untuk membentuk suatu perjanjian untuk menentukan sendiri bentuk serta isi suatu perjanjian. Dengan demikian para pihak yang membuat  perjanjian dapat mengatur sendiri hubungan hukum diantara mereka  
HUKUM E-COMMERCE INTERNASIONAL

Terdapat beberapa peraturan-peraturan yang dapat dijadikan pedoman dalam pembuatan peraturan e-commerce , yaitu :    

1. UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce.

  Peraturan ini dibuat oleh Perserikatan Bangsa Bangsa atau United Nation. Peraturan ini dapat digunakan oleh bangsa-bangsa didunia ini baik yang menganut sistem kontinental atau sistem hukum anglo saxon.

2. Singapore Electronic Transaction Act ( ETA)

Terdapat 5 (lima) hal yang perlu digaris bawahi yaitu :
      1. Tidak ada perbedaan antar data elektronik dengan dokumen tertulis.

      2. Suatu data elektronik dapat menggantikan suatu dokumen tertulis

      3. Penjual atau Pembeli atau pihak-pihak bisnis dapat melakukan kontrak secara elektronik.

      4.Suatu data elektronik dapat menjadi alat bukti dipengadilan.

      5.Jika data elektronik telah diterima oleh para pihak-pihak yang berkesepakatan, maka mereka harus bertindak sebagaimana kesepakatan yang terdapat pada data tersebut.  
3. EU Direct on Electronic Commerce  

Peraturan ini menjadi undang-undang pada tanggal 8 Juni 2000, terdapat beberapa hal yang perlu digaris bawahi yaitu

1.Setiap negara-negara anggota akan memastikan bahwa sistem hukum negera yang bersangkutan memperbolehkan kontrak dibuat dengan menggunakan sarana elektronik.

2.Para negara anggota dapat pula membuat pengecualian terdapat ketentuan dalam hal :

    a. Kontrak untuk membuat atau mengalihkan hak atas real-estate.

    b. Kontrak yang diatur didalam hukum keluarga.

    c. Kontrak penjaminan.

    d. Kontrak yang melibatkan kewenangan pengadilan.


sumber : http://www.slideshare.net/
 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar