Penayangan bulan lalu

Kamis, 06 Juni 2013

UU ITE


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
 a. bahwa   pembangunan   nasional   adalah   suatu   proses   yang   berkelanjutan   yang   harus
senantiasatanggapterhadapberbagai dinamikayangterjadi di masyarakat;
b. bahwa   globalisasi   informasi   telah   menempatkan   Indonesia   sebagai   bagian   dari
masyarakat   informasi   dunia   sehingga   mengharuskan   dibentuknya   pengaturan   mengenai
pengelolaan   Informasi   dan   Transaksi   Elektronik   di   tingkat   nasional   sehingga
pembangunan Teknologi Informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar
keseluruhlapisanmasyarakat gunamencerdaskankehidupanbangsa;
c. bahwa   perkembangan   dan   kemajuan   Teknologi   Informasi   yang   demikian   pesat   telah
menyebabkan   perubahan   kegiatan   kehidupan   manusia   dalam   berbagai   bidang   yang
secaralangsungtelahmemengaruhi lahirnyabentuk-bentuk perbuatanhukum baru;
d. bahwa   penggunaan   dan   pemanfaatan   Teknologi   Informasi   harus   terus   dikembangkan
untuk   menjaga,   memelihara,   dan   memperkukuh   persatuan   dan   kesatuan   nasional
berdasarkanPeraturanPerundang-undangandemi kepentingannasional;
e. bahwa   pemanfaatan   Teknologi   Informasi   berperan   penting   dalam   perdagangan   dan
pertumbuhanperekonomiannasional untuk mewujudkankesejahteraanmasyarakat;
f. bahwa   pemerintah   perlu   mendukung   pengembangan   Teknologi   Informasi   melalui
infrastruktur   hukum   dan   pengaturannya   sehingga   pemanfaatan   Teknologi   Informasi
dilakukan   secara   aman   untuk   mencegah   penyalahgunaannya   dengan   memperhatikan
nilai-nilai agamadansosial budayamasyarakat Indonesia;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c,
huruf   d,   huruf   e,   dan   huruf   f,   perlu   membentuk   Undang-Undang   tentang   Informasi   dan
Transaksi Elektronik;
Mengingat : Pasal 5ayat (1) danPasal 20Undang-UndangDasar NegaraRepublik IndonesiaTahun1945;
DenganPersetujuanBersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undangini yangdimaksuddengan:
1. Informasi   Elektronik   adalah   satu   atau   sekumpulan   data   elektronik,   termasuk   tetapi   tidak
terbatas   pada  tulisan,   suara,   gambar,   peta,   rancangan,   foto,  electronic   data   interchange
(EDI),   surat   elektronik   (electronic   mail),   telegram,  teleks,  telecopy  atau  sejenisnya,   huruf,
tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau
dapat dipahami olehorangyangmampumemahaminya.
2. Transaksi   Elektronik   adalah   perbuatan   hukum   yang   dilakukan   dengan   menggunakan
Komputer, jaringanKomputer, dan/ataumediaelektronik lainnya.
3. Teknologi   Informasi  adalah  suatu   teknik   untuk  mengumpulkan,   menyiapkan,   menyimpan,
memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/ataumenyebarkaninformasi.
4. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan,
diterima,   atau   disimpan   dalam   bentuk   analog,   digital,   elektromagnetik,   optikal,   atau
sejenisnya,   yang   dapat   dilihat,   ditampilkan,   dan/atau   didengar   melalui   Komputer   atau
Sistem   Elektronik,   termasuk   tetapi   tidak   terbatas   pada   tulisan,   suara,   gambar,   peta,
rancangan,   foto   atau  sejenisnya,   huruf,   tanda,   angka,   Kode  Akses,  simbol   atau  perforasi
yang   memiliki   makna   atau   arti   atau   dapat   dipahami   oleh   orang   yang   mampu
memahaminya.
5. Sistem  Elektronik   adalah   serangkaian  perangkat   dan  prosedur   elektronik   yang  berfungsi
mempersiapkan,   mengumpulkan,   mengolah,   menganalisis,   menyimpan,   menampilkan,
mengumumkan, mengirimkan, dan/ataumenyebarkanInformasi Elektronik.
6. Penyelenggaraan   Sistem   Elektronik   adalah   pemanfaatan   Sistem   Elektronik   oleh
penyelenggaranegara, Orang, BadanUsaha, dan/ataumasyarakat.
7. Jaringan   Sistem  Elektronik   adalah  terhubungnya   dua  Sistem  Elektronik   atau   lebih,   yang
bersifat tertutupataupunterbuka.
8. Agen   Elektronik   adalah   perangkat   dari   suatu   Sistem   Elektronik   yang   dibuat   untuk
melakukan   suatu   tindakan   terhadap   suatu   Informasi   Elektronik   tertentu   secara   otomatis
yangdiselenggarakanolehOrang.
9. Sertifikat  Elektronik  adalah sertifikat   yang  bersifat  elektronik  yang  memuat   Tanda Tangan
Elektronik   dan   identitas   yang   menunjukkan   status   subjek   hukum   para   pihak   dalam
Transaksi Elektronik yangdikeluarkanolehPenyelenggaraSertifikasi Elektronik.
10. Penyelenggara   Sertifikasi   Elektronik   adalah   badan  hukum  yang   berfungsi   sebagai   pihak
yanglayak dipercaya, yangmemberikandanmengaudit Sertifikat Elektronik.
11. Lembaga   Sertifikasi   Keandalan   adalah   lembaga   independen   yang   dibentuk   oleh
profesional   yang   diakui,   disahkan,   dan   diawasi   oleh   Pemerintah   dengan   kewenangan
mengaudit danmengeluarkansertifikat keandalandalam Transaksi Elektronik.
12. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik   yang
dilekatkan,   terasosiasi   atau   terkait   dengan   Informasi   Elektronik   lainnya   yang   digunakan
sebagai alat verifikasi danautentikasi.
13. Penanda   Tangan   adalah   subjek   hukum  yang   terasosiasikan   atau   terkait   dengan   Tanda
TanganElektronik.
14. Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang
melaksanakanfungsi logika, aritmatika, danpenyimpanan.
15. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi  dengan  Sistem Elektronik  yang  berdiri   sendiri
ataudalam jaringan.
16. Kode   Akses   adalah   angka,   huruf,   simbol,  karakter   lainnya   atau  kombinasi   di   antaranya,
yang   merupakan   kunci   untuk   dapat   mengakses   Komputer   dan/atau   Sistem   Elektronik
lainnya.
17. Kontrak Elektronik adalahperjanjianparapihak yangdibuat melalui Sistem Elektronik.
18. Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik.
19. Penerima   adalah   subjek   hukum  yang  menerima   Informasi   Elektronik   dan/atau  Dokumen
Elektronik dari Pengirim.
20. Nama   Domain   adalah   alamat   internet   penyelenggara   negara,   Orang,   Badan   Usaha,
dan/atau  masyarakat,   yang  dapat   digunakan  dalam  berkomunikasi  melalui   internet,   yang
berupa  kode  atau  susunan  karakter  yang  bersifat   unik   untuk  menunjukkan  lokasi  tertentu
dalam internet.
21. Orang   adalah   orang   perseorangan,   baik   warga   negara   Indonesia,   warga   negara   asing,
maupunbadanhukum.
22. Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang
berbadanhukum maupunyangtidak berbadanhukum.
23. PemerintahadalahMenteri ataupejabat lainnyayangditunjuk olehPresiden.
Pasal 2
Undang-Undang   ini   berlaku   untuk   setiap   Orang   yang   melakukan   perbuatan   hukum
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini,  baik  yang berada di  wilayah hukum Indonesia
maupun   di   luar   wilayah   hukum   Indonesia,   yang   memiliki   akibat   hukum   di   wilayah   hukum
Indonesiadan/ataudi luar wilayahhukum IndonesiadanmerugikankepentinganIndonesia.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
Pemanfaatan   Teknologi   Informasi   dan   Transaksi   Elektronik   dilaksanakan   berdasarkan   asas
kepastian  hukum,  manfaat,   kehati-hatian,   iktikad  baik,   dan  kebebasan  memilih  teknologi   atau
netral teknologi.
Pasal 4
PemanfaatanTeknologi Informasi danTransaksi Elektronik dilaksanakandengantujuanuntuk:
a. mencerdaskankehidupanbangsasebagai bagiandari masyarakat informasi dunia;
b. mengembangkan  perdagangan  dan  perekonomian  nasional   dalam  rangka  meningkatkan
kesejahteraanmasyarakat;
c. meningkatkanefektivitas danefisiensi pelayananpublik;
d. membuka  kesempatan  seluas-luasnya  kepada  setiap  Orang  untuk  memajukan  pemikiran
dan  kemampuan  di   bidang  penggunaan  dan  pemanfaatan  Teknologi   Informasi  seoptimal
mungkindanbertanggungjawab; dan
e. memberikan   rasa   aman,   keadilan,   dan   kepastian   hukum   bagi   pengguna   dan
penyelenggaraTeknologi Informasi.
2
BAB III
INFORMASI, DOKUMEN, DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK
Pasal 5
(1) Informasi  Elektronik   dan/atau  Dokumen  Elektronik   dan/atau  hasil  cetaknya  merupakan
alat bukti hukum yangsah.
(2) Informasi   Elektronik   dan/atau   Dokumen   Elektronik   dan/atau   hasil   cetaknya
sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (1)   merupakan   perluasan   dari   alat   bukti   yang   sah
sesuai denganHukum Acarayangberlakudi Indonesia.
(3) Informasi   Elektronik   dan/atau   Dokumen   Elektronik   dinyatakan   sah   apabila
menggunakan  Sistem  Elektronik   sesuai   dengan  ketentuan  yang  diatur   dalam  Undang-Undangini.
(4) Ketentuan   mengenai   Informasi   Elektronik   dan/atau   Dokumen   Elektronik   sebagaimana
dimaksudpadaayat (1) tidak berlakuuntuk:
a. surat yangmenurut Undang-Undangharus dibuat dalam bentuk tertulis; dan
b. surat   beserta   dokumennya   yang   menurut   Undang-Undang   harus   dibuat   dalam
bentuk aktanotaril atauaktayangdibuat olehpejabat pembuat akta.
Pasal 6
Dalam   hal   terdapat   ketentuan   lain   selain   yang   diatur   dalam   Pasal   5   ayat   (4)   yang
mensyaratkan   bahwa  suatu   informasi   harus   berbentuk   tertulis   atau   asli,   Informasi   Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik   dianggap  sah  sepanjang  informasi yang tercantum di   dalamnya
dapat diakses, ditampilkan,  dijamin keutuhannya,  dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga
menerangkansuatukeadaan.
Pasal 7
Setiap   Orang   yang   menyatakan   hak,   memperkuat   hak   yang   telah   ada,   atau   menolak   hak
Orang   lain   berdasarkan   adanya   Informasi   Elektronik   dan/atau   Dokumen   Elektronik   harus
memastikan   bahwa   Informasi   Elektronik   dan/atau   Dokumen   Elektronik   yang   ada   padanya
berasal   dari   Sistem   Elektronik   yang   memenuhi   syarat   berdasarkan   Peraturan   Perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Kecuali   diperjanjikan   lain,   waktu   pengiriman   suatu   Informasi   Elektronik   dan/atau
Dokumen   Elektronik   ditentukan   pada   saat   Informasi   Elektronik   dan/atau   Dokumen
Elektronik   telah   dikirim   dengan   alamat   yang   benar   oleh   Pengirim   ke   suatu   Sistem
Elektronik   yang   ditunjuk   atau   dipergunakan   Penerima   dan   telah   memasuki   Sistem
Elektronik yangberadadi luar kendali Pengirim.
(2) Kecuali   diperjanjikan   lain,   waktu   penerimaan   suatu   Informasi   Elektronik   dan/atau
Dokumen   Elektronik   ditentukan   pada   saat   Informasi   Elektronik   dan/atau   Dokumen
Elektronik memasuki Sistem Elektronik di bawahkendali Penerimayangberhak.
(3) Dalam  hal   Penerima   telah  menunjuk  suatu   Sistem  Elektronik   tertentu   untuk  meneri ma
Informasi   Elektronik,   penerimaan   terjadi   pada   saat   Informasi   Elektronik   dan/atau
DokumenElektronik memasuki Sistem Elektronik yangditunjuk.
(4) Dalam  hal   terdapat   dua  atau  lebih   sistem  informasi  yang  digunakan  dalam  pengiriman
ataupenerimaanInformasi Elektronik dan/atauDokumenElektronik, maka:
a. waktu  pengiriman  adalah  ketika   Informasi  Elektronik   dan/atau  Dokumen  Elektronik
memasuki sistem informasi pertamayangberadadi luar kendali Pengirim;
b. waktu penerimaan adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
memasuki sistem informasi terakhir yangberadadi bawahkendali Penerima.
Pasal 9
Pelaku   usaha   yang   menawarkan   produk   melalui   Sistem   Elektronik   harus   menyediakan
informasi   yang   lengkap   dan   benar   berkaitan   dengan   syarat   kontrak,   produsen,   dan   produk
yangditawarkan.
Pasal 10
(1) Setiap   pelaku   usaha   yang   menyelenggarakan   Transaksi   Elektronik   dapat   disertifikasi
olehLembagaSertifikasi Keandalan.
(2) Ketentuan   mengenai   pembentukan   Lembaga   Sertifikasi   Keandalan   sebagaimana
dimaksudpadaayat (1) diatur denganPeraturanPemerintah.
Pasal 11
(1) Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama
memenuhi persyaratansebagai berikut:
a. data   pembuatan   Tanda   Tangan   Elektronik   terkait   hanya   kepada   Penanda
Tangan;
3
b. data   pembuatan   Tanda   Tangan   Elektronik   pada   saat   proses   penandatanganan
elektronik hanyaberadadalam kuasaPenandaTangan;
c. segala   perubahan terhadap  Tanda Tangan  Elektronik   yang terjadi  setelah  waktu
penandatanganandapat diketahui;
d. segala   perubahan   terhadap   Informasi   Elektronik   yang   terkait   dengan   Tanda
TanganElektronik tersebut setelahwaktupenandatanganandapat diketahui;
e. terdapat   cara   tertentu   yang   dipakai   untuk   mengidentifikasi   siapa
Penandatangannya; dan
f. terdapat   cara   tertentu   untuk   menunjukkan   bahwa   Penanda   Tangan   telah
memberikanpersetujuanterhadapInformasi Elektronik yangterkait.
(2) Ketentuan  lebih   lanjut   tentang  Tanda  Tangan  Elektronik   sebagaimana  dimaksud  pada
ayat (1) diatur denganPeraturanPemerintah.
Pasal 12
(1) Setiap   Orang  yang  terlibat   dalam  Tanda  Tangan  Elektronik   berkewajiban  memberikan
pengamananatas TandaTanganElektronik yangdigunakannya.
(2) Pengamanan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnyameliputi:
a. sistem tidak dapat diakses olehOranglainyangtidak berhak;
b. Penanda   Tangan   harus   menerapkan   prinsip   kehati-hatian   untuk   menghindari
penggunaan   secara   tidak   sah   terhadap   data   terkait   pembuatan   Tanda   Tangan
Elektronik;
c. Penanda   Tangan   harus   tanpa   menunda-nunda,   menggunakan   cara   yang
dianjurkan  oleh penyelenggara  Tanda Tangan  Elektronik   ataupun cara   lain   yang
layak   dan   sepatutnya   harus   segera   memberitahukan   kepada   seseorang   yang
oleh   Penanda   Tangan   dianggap   memercayai   Tanda   Tangan   Elektronik   atau
kepadapihak pendukunglayananTandaTanganElektronik jika:
1. Penanda   Tangan   mengetahui   bahwa   data   pembuatan   Tanda   Tangan
Elektronik telahdibobol; atau
2. keadaan  yang  diketahui   oleh  Penanda  Tangan  dapat   menimbulkan  risiko
yang   berarti,   kemungkinan   akibat   bobolnya   data   pembuatan   Tanda
TanganElektronik; dan
d. dalam   hal   Sertifikat   Elektronik   digunakan   untuk   mendukung   Tanda   Tangan
Elektronik,  Penanda Tangan harus memastikan kebenaran dan keutuhan semua
informasi yangterkait denganSertifikat Elektronik tersebut.
(3) Setiap   Orang   yang   melakukan   pelanggaran   ketentuan   sebagaimana   dimaksud   pada
ayat (1), bertanggungjawabatas segalakerugiandankonsekuensi hukum yangtimbul.
BAB IV
PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK DAN SISTEM ELEKTRONIK
Bagian Kesatu
Penyelenggaraan SertifikasiElektronik
Pasal 13
(1) Setiap   Orang   berhak   menggunakan   jasa   Penyelenggara   Sertifikasi   Elektronik   untuk
pembuatanTandaTanganElektronik.
(2) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik harus memastikan keterkaitan suatu Tanda Tangan
Elektronik denganpemiliknya.
(3) PenyelenggaraSertifikasi Elektronik terdiri atas:
a. PenyelenggaraSertifikasi Elektronik Indonesia; dan
b. PenyelenggaraSertifikasi Elektronik asing.
(4) Penyelenggara   Sertifikasi   Elektronik   Indonesia   berbadan   hukum   Indonesia   dan
berdomisili di Indonesia.
(5) Penyelenggara  Sertifikasi Elektronik   asing  yang beroperasi di  Indonesia harus  terdaftar
di Indonesia.
(6)     Ketentuan   lebih   lanjut   mengenai   Penyelenggara   Sertifikasi   Elektronik   sebagaimana
dimaksudpadaayat (3) diatur denganPeraturanPemerintah.
Pasal 14
Penyelenggara   Sertifikasi  Elektronik   sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal   13  ayat   (1)   sampai
dengan   ayat   (5)   harus   menyediakan   informasi   yang   akurat,   jelas,   dan   pasti   kepada   setiap
penggunajasa, yangmeliputi:
a. metodeyangdigunakanuntuk mengidentifikasi PenandaTangan;
b. hal yangdapat digunakanuntuk mengetahui datadiri pembuat TandaTangan
Elektronik; dan
4
c. hal   yang   dapat   digunakan   untuk   menunjukkan   keberlakuan   dan   keamanan   Tanda
TanganElektronik.
BagianKedua
PenyelenggaraanSistem Elektronik
Pasal 15
(1) Setiap   Penyelenggara   Sistem   Elektronik   harus     menyelenggarakan   Sistem  Elektronik
secara   andal   dan   aman   serta   bertanggung   jawab   terhadap   beroperasinya   Sistem
Elektronik sebagaimanamestinya.
(2) PenyelenggaraSistem Elektronik bertanggungjawabterhadapPenyelenggaraanSistem
Elektroniknya.
(3) Ketentuan   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (2)   tidak   berlaku   dalam   hal   dapat
dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna
Sistem Elektronik.
Pasal 16
(1) Sepanjang   tidak   ditentukan   lain   oleh   undang-undang   tersendiri,   setiap   Penyelenggara
Sistem Elektronik wajib mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi persyaratan
minimum sebagai berikut:
a. dapat   menampilkan   kembali   Informasi   Elektronik   dan/atau   Dokumen   Elektronik
secara   utuh   sesuai   dengan   masa   retensi   yang   ditetapkan   dengan   Peraturan
Perundang-undangan;
b. dapat   melindungi   ketersediaan,   keutuhan,   keotentikan,   kerahasiaan,   dan
keteraksesan   Informasi   Elektronik   dalam   Penyelenggaraan   Sistem   Elektronik
tersebut;
c. dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam Penyelenggaraan
Sistem Elektronik tersebut;
d. dilengkapi   dengan   prosedur   atau   petunjuk   yang   diumumkan   dengan   bahasa,
informasi,   atau   simbol   yang   dapat   dipahami   oleh   pihak   yang   bersangkutan
denganPenyelenggaraanSistem Elektronik tersebut; dan
e. memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan
kebertanggungjawabanprosedur ataupetunjuk.
(2) Ketentuan   lebih   lanjut   tentang   Penyelenggaraan   Sistem   Elektronik   sebagaimana
dimaksudpadaayat (1) diatur denganPeraturanPemerintah.
BAB V
TRANSAKSIELEKTRONIK
Pasal17
(1) Penyelenggaraan   Transaksi   Elektronik   dapat   dilakukan   dalam   lingkup   publik   ataupun
privat.
(2) Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat  (1)
wajib   beriktikad   baik   dalam   melakukan   interaksi   dan/atau   pertukaran   Informasi
Elektronik dan/atauDokumenElektronik selamatransaksi berlangsung.
(3) Ketentuan   lebih   lanjut   mengenai   penyelenggaraan   Transaksi   Elektronik   sebagaimana
dimaksudpadaayat (1) diatur denganPeraturanPemerintah.
Pasal18
(1) Transaksi Elektronik yangdituangkankedalam Kontrak Elektronik mengikat parapihak.
(2) Para   pihak   memiliki   kewenangan   untuk   memilih   hukum   yang   berlaku   bagi   Transaksi
Elektronik internasional yangdibuatnya.
(3) Jikaparapihak tidak melakukanpilihanhukum dalam Transaksi Elektronik internasional,
hukum yangberlakudidasarkanpadaasas Hukum PerdataInternasional.
(4) Para   pihak  memiliki  kewenangan  untuk  menetapkan  forum  pengadilan,   arbitrase,   atau
lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa
yangmungkintimbul dari Transaksi Elektronik internasional yangdibuatnya.
(5) Jika   para   pihak   tidak   melakukan   pilihan   forum  sebagaimana   dimaksud  pada  ayat   (4),
penetapan   kewenangan   pengadilan,   arbitrase,   atau   lembaga   penyelesaian   sengketa
alternatif   lainnya   yang   berwenang   menangani   sengketa   yang   mungkin   timbul   dari
transaksi tersebut, didasarkanpadaasas Hukum PerdataInternasional.
Pasal19
Para  pihak  yang melakukan Transaksi Elektronik   harus  menggunakan  Sistem Elektronik  yang
disepakati.
5
Pasal 20
(1) Kecuali   ditentukan   lain   oleh   para   pihak,   Transaksi   Elektronik   terjadi   pada   saat
penawarantransaksi yangdikirim Pengirim telahditerimadandisetujui Penerima.
(2) Persetujuan atas penawaran Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dilakukandenganpernyataanpenerimaansecaraelektronik.
Pasal21
(1) Pengirim   atau   Penerima   dapat   melakukan   Transaksi   Elektronik   sendiri,   melalui   pihak
yangdikuasakanolehnya, ataumelalui AgenElektronik.
(2) Pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi
Elektronik sebagaimanadimaksudpadaayat (1) diatur sebagai berikut:
a. jika   dilakukan   sendiri,   segala   akibat   hukum   dalam   pelaksanaan   Transaksi
Elektronik menjadi tanggungjawabparapihak yangbertransaksi;
b. jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam pelaksanaan
Transaksi Elektronik menjadi tanggungjawabpemberi kuasa; atau
c. jika   dilakukan  melalui   Agen  Elektronik,   segala   akibat   hukum  dalam  pelaksanaan
Transaksi Elektronik menjadi tanggungjawabpenyelenggaraAgenElektronik.
(3) Jika   kerugian   Transaksi   Elektronik   disebabkan   gagal   beroperasinya   Agen   Elektronik
akibat tindakan pihak ketiga secara langsung terhadap Sistem Elektronik,  segala  akibat
hukum menjadi tanggungjawabpenyelenggaraAgenElektronik.
(4) Jika   kerugian   Transaksi   Elektronik   disebabkan   gagal   beroperasinya   Agen   Elektronik
akibat   kelalaian  pihak  pengguna  jasa  layanan,   segala   akibat   hukum  menjadi   tanggung
jawabpenggunajasalayanan.
(5) Ketentuan   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (2)   tidak   berlaku   dalam   hal   dapat
dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna
Sistem Elektronik.
Pasal22
(1) Penyelenggara   Agen  Elektronik   tertentu   harus  menyediakan  fitur   pada  Agen  Elektronik
yang   dioperasikannya   yang   memungkinkan   penggunanya   melakukan   perubahan
informasi yangmasihdalam proses transaksi.
(2) Ketentuan  lebih   lanjut   mengenai   penyelenggara   Agen  Elektronik   tertentu   sebagaimana
dimaksudpadaayat (1) diatur denganPeraturanPemerintah.
BAB VI
NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL,
DAN PERLINDUNGAN HAK PRIBADI
Pasal23
(1) Setiap   penyelenggara   negara,   Orang,   Badan   Usaha,   dan/atau   masyarakat   berhak
memiliki NamaDomainberdasarkanprinsippendaftar pertama.
(2) Pemilikan dan penggunaan Nama Domain  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
didasarkan  pada  iktikad  baik,   tidak  melanggar   prinsip  persaingan  usaha  secara   sehat,
dantidak melanggar hak Oranglain.
(3) Setiap   penyelenggara   negara,   Orang,   Badan   Usaha,   atau   masyarakat   yang   dirugikan
karena   penggunaan   Nama   Domain   secara   tanpa   hak   oleh   Orang   lain,   berhak
mengajukangugatanpembatalanNamaDomaindimaksud.
Pasal 24
(1) PengelolaNamaDomainadalahPemerintahdan/ataumasyarakat.
(2) Dalam hal terjadi perselisihan pengelolaan Nama Domain  oleh masyarakat, Pemerintah
berhak mengambil alihsementara pengelolaanNamaDomainyangdiperselisihkan.
(3) Pengelola   Nama   Domain   yang   berada   di   luar   wilayah   Indonesia   dan   Nama   Domain
yang   diregistrasinya   diakui   keberadaannya   sepanjang   tidak   bertentangan   dengan
PeraturanPerundang-undangan.
(4) Ketentuan   lebih   lanjut   mengenai   pengelolaan   Nama  Domain   sebagaimana   dimaksud
padaayat (1), ayat (2), danayat (3) diatur denganPeraturanPemerintah.
Pasal 25
Informasi   Elektronik   dan/atau   Dokumen   Elektronik   yang   disusun  menjadi   karya   intelektual,
situs   internet,   dan  karya   intelektual   yang  ada  di   dalamnya   dilindungi   sebagai   Hak   Kekayaan
Intelektual berdasarkanketentuanPeraturanPerundang-undangan.
6
Pasal 26
(1)  Kecuali   ditentukan   lain   oleh   Peraturan   Perundang-undangan,   penggunaan   setiap
informasi   melalui   media   elektronik   yang   menyangkut   data   pribadi   seseorang   harus
dilakukanatas persetujuanOrangyangbersangkutan.
(2) Setiap   Orang   yang   dilanggar   haknya   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (1)   dapat
mengajukangugatanatas kerugianyangditimbulkanberdasarkanUndang-Undangini.
BABVII
PERBUATAN YANGDILARANG
Pasal 27
(1) Setiap   Orang   dengan   sengaja   dan   tanpa   hak   mendistribusikan   dan/atau
mentransmisikan   dan/atau   membuat   dapat   diaksesnya   Informasi   Elektronik   dan/atau
DokumenElektronik yangmemiliki muatanyangmelanggar kesusilaan.
(2) Setiap   Orang   dengan   sengaja   dan   tanpa   hak   mendistribusikan   dan/atau
mentransmisikan   dan/atau   membuat   dapat   diaksesnya   Informasi   Elektronik   dan/atau
DokumenElektronik yangmemiliki muatanperjudian.
(3) Setiap   Orang   dengan   sengaja   dan   tanpa   hak   mendistribusikan   dan/atau
mentransmisikan   dan/atau   membuat   dapat   diaksesnya   Informasi   Elektronik   dan/atau
Dokumen   Elektronik   yang   memiliki   muatan   penghinaan   dan/atau   pencemaran   nama
baik.
(4) Setiap   Orang   dengan   sengaja   dan   tanpa   hak   mendistribusikan   dan/atau
mentransmisikan   dan/atau   membuat   dapat   diaksesnya   Informasi   Elektronik   dan/atau
DokumenElektronik yangmemiliki muatanpemerasandan/ataupengancaman.
Pasal 28
(1) Setiap   Orang   dengan   sengaja   dan   tanpa   hak   menyebarkan   berita   bohong   dan
menyesatkanyangmengakibatkankerugiankonsumendalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap   Orang   dengan   sengaja   dan   tanpa   hak   menyebarkan   informasi   yang   ditujukan
untuk   menimbulkan   rasa   kebencian   atau   permusuhan   individu   dan/atau   kelompok
masyarakat tertentuberdasarkanatas suku, agama, ras, danantargolongan(SARA).
Pasal 29
Setiap   Orang   dengan   sengaja   dan   tanpa   hak   mengirimkan   Informasi   Elektronik   dan/atau
Dokumen   Elektronik   yang   berisi   ancaman   kekerasan   atau   menakut-nakuti   yang   ditujukan
secarapribadi.
Pasal 30
(1) Setiap   Orang   dengan   sengaja   dan   tanpa   hak   atau   melawan   hukum   mengakses
Komputer dan/atauSistem Elektronik milik Oranglaindengancaraapapun.
(2) Setiap   Orang   dengan   sengaja   dan   tanpa   hak   atau   melawan   hukum   mengakses
Komputer   dan/atau   Sistem   Elektronik   dengan   cara   apa   pun   dengan   tujuan   untuk
memperolehInformasi Elektronik dan/atauDokumenElektronik.
(3) Setiap   Orang   dengan   sengaja   dan   tanpa   hak   atau   melawan   hukum   mengakses
Komputer   dan/atau   Sistem   Elektronik   dengan   cara   apa   pun   dengan   melanggar,
menerobos, melampaui, ataumenjebol sistem pengamanan.
Pasal 31
(1) Setiap   Orang   dengan   sengaja   dan   tanpa   hak   atau   melawan   hukum   melakukan
intersepsi   atau   penyadapan   atas   Informasi   Elektronik   dan/atau   Dokumen   Elektronik
dalam suatuKomputer dan/atauSistem Elektronik tertentumilik Oranglain.
(2) Setiap   Orang   dengan   sengaja   dan   tanpa   hak   atau   melawan   hukum   melakukan
intersepsi   atas   transmisi   Informasi   Elektronik   dan/atau  Dokumen  Elektronik   yang  tidak
bersifat publik dari, ke, dandi dalam suatuKomputer dan/atauSistem Elektronik tertentu
milik   Orang   lain,   baik   yang   tidak   menyebabkan   perubahan   apa   pun   maupun   yang
menyebabkan   adanya   perubahan,   penghilangan,   dan/atau   penghentian   Informasi
Elektronik dan/atauDokumenElektronik yangsedangditransmisikan.
(3) Kecuali     intersepsi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat   (1)   dan  ayat   (2),   intersepsi  yang
dilakukan   dalam   rangka   penegakan   hukum   atas   permintaan   kepolisian,   kejaksaan,
dan/atauinstitusi penegak hukum lainnyayangditetapkanberdasarkanundang-undang.
(4) Ketentuan lebih  lanjut  mengenai  tata  cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur denganPeraturanPemerintah.
7
Pasal32
(1) Setiap   Orang  dengan   sengaja   dan  tanpa   hak   atau  melawan   hukum  dengan  cara   apa
pun   mengubah,   menambah,   mengurangi,   melakukan   transmisi,   merusak,
menghilangkan,   memindahkan,   menyembunyikan   suatu   Informasi   Elektronik   dan/atau
DokumenElektronik milik Oranglainataumilik publik.
(2) Setiap   Orang  dengan   sengaja   dan  tanpa   hak   atau  melawan   hukum  dengan  cara   apa
pun  memindahkan  atau  mentransfer   Informasi  Elektronik   dan/atau  Dokumen  Elektronik
kepadaSistem Elektronik Oranglainyangtidak berhak.
(3) Terhadap   perbuatan   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (1)   yang   mengakibatkan
terbukanya   suatu   Informasi   Elektronik   dan/atau   Dokumen   Elektronik   yang   bersifat
rahasia   menjadi   dapat   diakses   oleh   publik   dengan   keutuhan   data   yang   tidak
sebagaimanamestinya.
Pasal33
Setiap  Orang  dengan  sengaja   dan  tanpa  hak  atau  melawan  hukum  melakukan  tindakan  apa
pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik
menjadi tidak bekerjasebagaimanamestinya.
Pasal34
(1) Setiap   Orang   dengan   sengaja   dan   tanpa   hak   atau   melawan   hukum   memproduksi,
menjual,   mengadakan   untuk   digunakan,   mengimpor,   mendistribusikan,   menyediakan,
ataumemiliki:
a. perangkat   keras   atau   perangkat   lunak   Komputer   yang   dirancang   atau   secara
khusus   dikembangkan   untuk   memfasilitasi   perbuatan   sebagaimana   dimaksud
dalam Pasal 27sampai denganPasal 33;
b. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan
agar   Sistem   Elektronik   menjadi   dapat   diakses   dengan   tujuan   memfasilitasi
perbuatansebagaimanadimaksuddalam Pasal 27sampai denganPasal 33.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk
melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem
Elektronik itusendiri secarasahdantidak melawanhukum.
Pasal 35
Setiap   Orang   dengan   sengaja   dan   tanpa   hak   atau   melawan   hukum   melakukan   manipulasi,
penciptaan,   perubahan,   penghilangan,   pengrusakan   Informasi   Elektronik   dan/atau   Dokumen
Elektronik   dengan   tujuan   agar   Informasi   Elektronik   dan/atau   Dokumen   Elektronik   tersebut
dianggapseolah-olahdatayangotentik.
Pasal 36
Setiap   Orang   dengan   sengaja   dan   tanpa   hak   atau   melawan   hukum   melakukan   perbuatan
sebagaimana   dimaksud   dalam   Pasal   27   sampai   dengan   Pasal   34   yang   mengakibatkan
kerugianbagi Oranglain.
Pasal 37
Setiap   Orang   dengan   sengaja   melakukan   perbuatan   yang   dilarang   sebagaimana   dimaksud
dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik
yangberadadi wilayahyurisdiksi Indonesia.
BAB VIII
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 38
(1) Setiap   Orang   dapat   mengajukan   gugatan   terhadap   pihak   yang   menyelenggarakan
Sistem   Elektronik   dan/atau   menggunakan   Teknologi   Informasi   yang   menimbulkan
kerugian.
(2) Masyarakat   dapat   mengajukan   gugatan   secara   perwakilan   terhadap   pihak   yang
menyelenggarakan Sistem Elektronik  dan/atau menggunakan Teknologi  Informasi yang
berakibat   merugikan   masyarakat,   sesuai   dengan   ketentuan   Peraturan   Perundang-undangan.
Pasal 39
(1) Gugatanperdatadilakukansesuai denganketentuanPeraturanPerundang-undangan.
(2) Selain  penyelesaian gugatan perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihak
dapat   menyelesaikan  sengketa   melalui   arbitrase,   atau  lembaga  penyelesaian  sengketa
alternatif lainnyasesuai denganketentuanPeraturanPerundang-undangan.
8
BAB IX
PERAN PEMERINTAH DAN PERAN MASYARAKAT
Pasal 40
(1) Pemerintah   memfasilitasi   pemanfaatan   Teknologi   Informasi   dan   Transaksi   Elektronik
sesuai denganketentuanPeraturanPerundang-undangan.
(2) Pemerintah  melindungi   kepentingan  umum  dari   segala   jenis   gangguan  sebagai   akibat
penyalahgunaan   Informasi   Elektronik   dan   Transaksi   Elektronik   yang   mengganggu
ketertibanumum, sesuai denganketentuanPeraturanPerundang-undangan.
(3) Pemerintah   menetapkan   instansi   atau   institusi   yang   memiliki  data   elektronik   strategis
yangwajibdilindungi.
(4) Instansi  atau  institusi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat   (3)   harus  membuat   Dokumen
Elektronik   dan   rekam   cadang   elektroniknya   serta   menghubungkannya   ke   pusat   data
tertentuuntuk kepentinganpengamanandata.
(5) Instansi atau institusi lain selain diatur pada ayat (3) membuat Dokumen Elektronik dan
rekam   cadang   elektroniknya   sesuai   dengan   keperluan   perlindungan   data   yang
dimilikinya.
(6) Ketentuan  lebih   lanjut   mengenai   peran  Pemerintah  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat
(1), ayat (2), danayat (3) diatur denganPeraturanPemerintah.
Pasal 41
(1) Masyarakat   dapat   berperan   meningkatkan   pemanfaatan   Teknologi   Informasi   melalui
penggunaan   dan  Penyelenggaraan   Sistem  Elektronik   dan   Transaksi   Elektronik   sesuai
denganketentuanUndang-Undangini.
(2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan melalui
lembagayangdibentuk olehmasyarakat.
(3) Lembaga   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (2)   dapat   memiliki  fungsi   konsultasi   dan
mediasi.
BAB X
PENYIDIKAN
Pasal 42
Penyidikan   terhadap   tindak   pidana   sebagaimana   dimaksud   dalam   Undang-Undang   ini,
dilakukan  berdasarkan  ketentuan  dalam  Hukum  Acara   Pidana  dan  ketentuan  dalam  Undang-Undangini.
Pasal 43
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil
tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang
Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik
sebagaimana   dimaksud   dalam   Undang-Undang   tentang   Hukum   Acara   Pidana   untuk
melakukan   penyidikan   tindak   pidana   di   bidang   Teknologi   Informasi   dan   Transaksi
Elektronik.
(2) Penyidikan   di   bidang   Teknologi   Informasi   dan   Transaksi   Elektronik   sebagaimana
dimaksud   pada   ayat   (1)   dilakukan   dengan   memperhatikan   perlindungan   terhadap
privasi,   kerahasiaan,   kelancaran   layanan   publik,   integritas   data,   atau   keutuhan   data
sesuai denganketentuanPeraturanPerundang-undangan.
(3) Penggeledahan   dan/atau   penyitaan   terhadap   sistem   elektronik   yang   terkait   dengan
dugaantindak pidanaharus dilakukanatas izinketuapengadilannegeri setempat.
(4)  Dalam   melakukan   penggeledahan   dan/atau   penyitaan   sebagaimana   dimaksud   pada
ayat (3), penyidik wajibmenjagaterpeliharanyakepentinganpelayananumum.
(5) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimanadimaksudpadaayat (1) berwenang:
a. menerima   laporan   atau   pengaduan   dari   seseorang   tentang   adanya   tindak   pidana
berdasarkanketentuanUndang-Undangini;
b. memanggil   setiap   Orang   atau   pihak   lainnya   untuk   didengar   dan/atau   diperiksa
sebagai tersangka atau saksi sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana di
bidangterkait denganketentuanUndang-Undangini;
c. melakukan   pemeriksaan   atas   kebenaran   laporan   atau   keterangan   berkenaan
dengantindak pidanaberdasarkanketentuanUndang-Undangini;
d. melakukan pemeriksaan terhadap Orang dan/atau Badan Usaha yang patut diduga
melakukantindak pidanaberdasarkanUndang-Undangini;
e. melakukan   pemeriksaan   terhadap   alat   dan/atau   sarana   yang   berkaitan   dengan
kegiatan   Teknologi   Informasi   yang   diduga   digunakan   untuk   melakukan   tindak
pidanaberdasarkanUndang-Undangini;
9
f. melakukan   penggeledahan   terhadap   tempat   tertentu   yang   diduga   digunakan
sebagai   tempat   untuk   melakukan   tindak   pidana   berdasarkan   ketentuan   Undang-Undangini;
g. melakukan   penyegelan   dan   penyitaan   terhadap   alat   dan   atau   sarana   kegiatan
Teknologi   Informasi   yang   diduga   digunakan   secara   menyimpang   dari   ketentuan
PeraturanPerundang-undangan;
h. meminta   bantuan   ahli   yang   diperlukan   dalam   penyidikan   terhadap   tindak   pidana
berdasarkanUndang-Undangini; dan/atau
i. mengadakan  penghentian   penyidikan   tindak   pidana  berdasarkan  Undang-Undang
ini sesuai denganketentuanhukum acarapidanayangberlaku.
(6) Dalam  hal   melakukan  penangkapan  dan  penahanan,   penyidik   melalui   penuntut   umum
wajib  meminta  penetapan ketua pengadilan negeri setempat dalam waktu satu  kali dua
puluhempat jam.
(7) Penyidik   Pegawai   Negeri   Sipil   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (1)   berkoordinasi
dengan Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia memberitahukan dimulainya
penyidikandanmenyampaikanhasilnyakepadapenuntut umum.
(8) Dalam rangka mengungkap tindak pidana Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik,
penyidik  dapat  berkerja sama dengan penyidik  negara lain  untuk berbagi  informasi dan
alat bukti.
Pasal 44
Alat   bukti   penyidikan,   penuntutan  dan  pemeriksaan   di   sidang  pengadilan   menurut   ketentuan
Undang-Undangini adalahsebagai berikut:
a. alat bukti sebagaimanadimaksuddalam ketentuanPerundang-undangan; dan
b. alat   bukti   lain   berupa  Informasi   Elektronik   dan/atau  Dokumen  Elektronik   sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 serta Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3).
BAB XI
KETENTUANPIDANA
Pasal 45
(1) Setiap  Orang  yang  memenuhi   unsur   sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal   27  ayat   (1),
ayat   (2),   ayat   (3),   atau  ayat   (4)   dipidana  dengan  pidana  penjara   paling  lama  6  (enam)
tahundan/ataudendapalingbanyak Rp1.000.000.000,00(satumiliar rupiah).
(2) Setiap   Orang  yang  memenuhi   unsur   sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal   28  ayat   (1)
atau   ayat   (2)   dipidana   dengan   pidana   penjara   paling   lama  6   (enam)   tahun   dan/atau
dendapalingbanyak Rp1.000.000.000,00(satumiliar rupiah).
(3) Setiap  Orang  yang  memenuhi   unsur   sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal   29  dipidana
dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00(duamiliar rupiah).
Pasal 46
(1) Setiap   Orang  yang  memenuhi   unsur   sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal   30  ayat   (1)
dipidana   dengan   pidana   penjara   paling   lama  6   (enam)   tahun   dan/atau   denda   paling
banyak Rp600.000.000,00(enam ratus jutarupiah).
(2) Setiap   Orang  yang  memenuhi   unsur   sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal   30  ayat   (2)
dipidana   dengan   pidana   penjara   paling   lama   7   (tujuh)   tahun   dan/atau   denda   paling
banyak Rp700.000.000,00(tujuhratus jutarupiah).
(3) Setiap   Orang  yang  memenuhi   unsur   sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal   30  ayat   (3)
dipidana  dengan  pidana  penjara   paling  lama  8  (delapan)   tahun  dan/atau  denda  paling
banyak Rp800.000.000,00(delapanratus jutarupiah).
Pasal47
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat
(2)   dipidana   dengan   pidana     penjara   paling   lama  10  (sepuluh)   tahun  dan/atau  denda   paling
banyak Rp800.000.000,00(delapanratus jutarupiah).
Pasal48
(1) Setiap   Orang  yang  memenuhi   unsur   sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal   32  ayat   (1)
dipidana  dengan  pidana  penjara   paling  lama  8  (delapan)   tahun  dan/atau  denda  paling
banyak Rp2.000.000.000,00(duamiliar rupiah).
10
(2) Setiap   Orang  yang  memenuhi   unsur   sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal   32  ayat   (2)
dipidana dengan pidana penjara paling  lama  9 (sembilan) tahun  dan/atau  denda  paling
banyak Rp3.000.000.000,00(tigamiliar rupiah).
(3) Setiap   Orang  yang  memenuhi   unsur   sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal   32  ayat   (3)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp5.000.000.000,00(limamiliar rupiah).
Pasal49
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan
pidana   penjara   paling   lama   10   (sepuluh)   tahun   dan/atau   denda   paling   banyak
Rp10.000.000.000,00(sepuluhmiliar rupiah).
Pasal 50
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dipidana
dengan   pidana   penjara   paling   lama   10   (sepuluh)   tahun   dan/atau   denda   paling   banyak
Rp10.000.000.000,00(sepuluhmiliar rupiah).
Pasal 51
(1)  Setiap  Orang  yang  memenuhi   unsur   sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal   35  dipidana
dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp12.000.000.000,00(duabelas miliar rupiah).
(2)  Setiap  Orang  yang  memenuhi   unsur   sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal   36  dipidana
dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp12.000.000.000,00(duabelas miliar rupiah).
Pasal 52
(1) Dalam  hal   tindak  pidana  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal   27  ayat   (1)   menyangkut
kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dari
pidanapokok.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai  dengan Pasal 37
ditujukan   terhadap   Komputer   dan/atau   Sistem   Elektronik   serta   Informasi   Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan
publik dipidanadenganpidanapokok ditambahsepertiga.
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai  dengan Pasal 37
ditujukan   terhadap   Komputer   dan/atau   Sistem   Elektronik   serta   Informasi   Elektronik
dan/atau  Dokumen  Elektronik   milik  Pemerintah  dan/atau  badan  strategis   termasuk  dan
tidak terbatas pada lembaga pertahanan,  bank sentral,  perbankan,  keuangan,  lembaga
internasional, otoritas penerbangan diancam dengan pidana maksimal ancaman pidana
pokok masing-masingPasal ditambahduapertiga.
(4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal
37dilakukanolehkorporasi dipidanadenganpidanapokok ditambahduapertiga.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 53
Pada   saat   berlakunya   Undang-Undang   ini,   semua   Peraturan   Perundang-undangan   dan
kelembagaan   yang   berhubungan   dengan   pemanfaatan   Teknologi   Informasi   yang   tidak
bertentangandenganUndang-Undangini dinyatakantetapberlaku.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 54
(1) Undang-Undangini mulai berlakupadatanggal diundangkan.
(2) Peraturan   Pemerintah   harus   sudah   ditetapkan   paling   lama   2   (dua)   tahun   setelah
diundangkannyaUndang-Undangini.
11
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannyadalam LembaranNegaraRepublik Indonesia.
Disahkandi Jakarta
padatanggal 21April 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkandi Jakarta
padatanggal 21April 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANDI MATTALATA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008NOMOR 58
Salinansesuai denganaslinya
DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA
BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN,
MUHAMMAD SAPTA MURTI
12
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
I. UMUM
Pemanfaatan   Teknologi   Informasi,   media,   dan   komunikasi   telah   mengubah   baik   perilaku   masyarakat   maupun
peradaban  manusia  secara  global.  Perkembangan  teknologi  informasi dan  komunikasi  telah  pula  menyebabkan
hubungan  dunia   menjadi   tanpa  batas  (borderless)  dan  menyebabkan  perubahan  sosial,   ekonomi,  dan  budaya
secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena
selain   memberikan   kontribusi   bagi   peningkatan   kesejahteraan,   kemajuan,   dan   peradaban   manusia,   sekaligus
menjadi saranaefektif perbuatanmelawanhukum.
Saat   ini   telah  lahir   suatu   rezim  hukum  baru   yang  dikenal   dengan  hukum  siber   atau  hukum  telematika.   Hukum
siber   atau  cyber   law,   secara   internasional   digunakan   untuk   istilah   hukum   yang   terkait   dengan   pemanfaatan
teknologi   informasi   dan   komunikasi.   Demikian   pula,   hukum   telematika   yang   merupakan   perwujudan   dari
konvergensi   hukum   telekomunikasi,   hukum   media,   dan   hukum   informatika.   Istilah   lain   yang   juga   digunakan
adalah   hukum  teknologi   informasi  (law  of   information   technology),   hukum  dunia   maya   (virtual   world   law),   dan
hukum   mayantara.   Istilah-istilah   tersebut   lahir   mengingat   kegiatan   yang   dilakukan   melalui   jaringan   sistem
komputer   dan   sistem   komunikasi   baik   dalam   lingkup   lokal   maupun   global   (Internet)   dengan   memanfaatkan
teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual.
Permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi,
dan/atau  transaksi  secara   elektronik,   khususnya  dalam  hal   pembuktian  dan  hal   yang  terkait   dengan  perbuatan
hukum yangdilaksanakanmelalui sistem elektronik.
Yang  dimaksud  dengan  sistem  elektronik   adalah  sistem  komputer   dalam  arti   luas,  yang  tidak  hanya  mencakup
perangkat   keras  dan  perangkat   lunak  komputer,   tetapi   juga  mencakup  jaringan  telekomunikasi  dan/atau  sistem
komunikasi   elektronik.   Perangkat   lunak   atau   program  komputer   adalah   sekumpulan  instruksi   yang   diwujudkan
dalam bentuk bahasa,   kode,  skema,  ataupun  bentuk lain,  yang apabila   digabungkan  dengan media  yang  dapat
dibaca  dengan  komputer   akan  mampu  membuat   komputer   bekerja   untuk  melakukan  fungsi  khusus  atau  untuk
mencapai hasil yangkhusus, termasuk persiapandalam merancanginstruksi tersebut.
Sistem  elektronik   juga  digunakan  untuk  menjelaskan  keberadaan  sistem  informasi  yang  merupakan  penerapan
teknologi   informasi   yang   berbasis   jaringan   telekomunikasi   dan   media   elektronik,   yang   berfungsi   merancang,
memproses,   menganalisis,   menampilkan,   dan   mengirimkan   atau   menyebarkan   informasi   elektronik.   Sistem
informasi  secara   teknis   dan  manajemen  sebenarnya  adalah  perwujudan  penerapan  produk  teknologi   informasi
ke   dalam   suatu   bentuk   organisasi   dan   manajemen   sesuai   dengan   karakteristik   kebutuhan   pada   organisasi
tersebut   dan   sesuai   dengan   tujuan   peruntukannya.   Pada   sisi   yang   lain,   sistem   informasi   secara   teknis   dan
fungsional   adalah  keterpaduan  sistem  antara   manusia  dan  mesin  yang  mencakup  komponen  perangkat   keras,
perangkat   lunak,   prosedur,   sumber   daya   manusia,   dan   substansi   informasi   yang   dalam   pemanfaatannya
mencakupfungsi input, process, output, storage,dan communication.
Sehubungan   dengan   itu,   dunia   hukum   sebenarnya   sudah   sejak   lama   memperluas   penafsiran   asas   dan
normanya ketika menghadapi persoalan kebendaan yang tidak berwujud, misalnya dalam kasus pencurian listrik
sebagai   perbuatan  pidana.   Dalam  kenyataan  kegiatan  siber   tidak  lagi   sederhana  karena  kegiatannya  tidak  lagi
dibatasi  oleh  teritori   suatu   negara,   yang  mudah  diakses  kapan  pun  dan  dari   mana  pun.   Kerugian  dapat   terjadi
baik pada pelaku transaksi maupun pada orang lain yang tidak pernah melakukan transaksi, misalnya pencurian
dana  kartu   kredit   melalui   pembelanjaan  di   Internet.   Di  samping  itu,   pembuktian  merupakan  faktor   yang  sangat
penting,   mengingat   informasi   elektronik   bukan  saja   belum  terakomodasi   dalam  sistem  hukum  acara   Indonesia
secara   komprehensif,  melainkan  juga  ternyata   sangat   rentan  untuk  diubah,   disadap,   dipalsukan,   dan  dikirim   ke
berbagai   penjuru   dunia   dalam  waktu   hitungan  detik.   Dengan  demikian,   dampak  yang  diakibatkannya  pun  bisa
demikiankompleks danrumit.
Permasalahan   yang   lebih   luas   terjadi   pada   bidang   keperdataan   karena   transaksi   elektronik   untuk   kegiatan
perdagangan melalui sistem elektronik (electronic commerce) telah menjadi bagian dari perniagaan nasional dan
internasional.   Kenyataan   ini   menunjukkan   bahwa   konvergensi   di   bidang   teknologi   informasi,   media,   dan
informatika (telematika) berkembang terus tanpa dapat dibendung, seiring dengan ditemukannya perkembangan
barudi bidangteknologi informasi, media, dankomunikasi.
Kegiatan melalui  media sistem elektronik,  yang disebut juga ruang siber (cyber space), meskipun bersifat  virtual
dapat   dikategorikan  sebagai   tindakan   atau  perbuatan   hukum  yang  nyata.   Secara   yuridis   kegiatan  pada   ruang
siber   tidak   dapat   didekati   dengan   ukuran   dan   kualifikasi   hukum   konvensional   saja   sebab   jika   cara   ini   yang
ditempuh   akan   terlalu   banyak   kesulitan   dan   hal   yang   lolos   dari   pemberlakuan   hukum.  Kegiatan   dalam  ruang
siber adalahkegiatanvirtual yangberdampak sangat nyatameskipunalat buktinyabersifat elektronik.
Dengan demikian, subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai Orang yang telah melakukan perbuatan
hukum   secara   nyata.   Dalam   kegiatan  e-commerce  antara   lain   dikenal   adanya   dokumen   elektronik   yang
kedudukannyadisetarakandengandokumenyangdibuat di atas kertas.
Berkaitan  dengan  hal   itu,   perlu  diperhatikan  sisi  keamanan  dan  kepastian  hukum  dalam  pemanfaatan  teknologi
informasi,   media,   dan   komunikasi   agar   dapat   berkembang   secara   optimal.   Oleh   karena   itu,   terdapat   tiga
pendekatan  untuk  menjaga  keamanan  di  cyber   space,  yaitu   pendekatan  aspek  hukum,  aspek  teknologi,   aspek
sosial,   budaya,   dan   etika.   Untuk   mengatasi   gangguan   keamanan   dalam   penyelenggaraan   sistem   secara
elektronik,  pendekatan hukum bersifat   mutlak karena tanpa kepastian hukum,  persoalan  pemanfaatan  teknologi
informasi menjadi tidak optimal.
II. PASALDEMI PASAL
Pasal 1
Cukupjelas.
13
Pasal 2
Undang-Undang ini memiliki jangkauan yurisdiksi tidak semata-mata untuk perbuatan hukum yang berlaku
di Indonesia dan/atau dilakukan oleh warga negara Indonesia, tetapi juga berlaku untuk perbuatan hukum
yang   dilakukan  di   luar   wilayah  hukum  (yurisdiksi)   Indonesia   baik   oleh  warga  negara   Indonesia   maupun
warga   negara   asing   atau   badan   hukum   Indonesia   maupun   badan   hukum   asing   yang   memiliki   akibat
hukum   di   Indonesia,   mengingat   pemanfaatan   Teknologi   Informasi   untuk   Informasi   Elektronik   dan
Transaksi Elektronik dapat bersifat lintas teritorial atauuniversal.
Yang   dimaksud   dengan   “merugikan   kepentingan   Indonesia”   adalah   meliputi   tetapi   tidak   terbatas   pada
merugikan   kepentingan   ekonomi   nasional,   perlindungan   data   strategis,   harkat   dan   martabat   bangsa,
pertahanandankeamanannegara, kedaulatannegara, warganegara, sertabadanhukum Indonesia.
Pasal 3
“Asas   kepastian   hukum”  berarti   landasan   hukum  bagi   pemanfaatan   Teknologi   Informasi   dan   Transaksi
Elektronik   serta   segala   sesuatu   yang   mendukung   penyelenggaraannya   yang   mendapatkan   pengakuan
hukum di dalam dandi luar pengadilan.
“Asas  manfaat”   berarti   asas  bagi   pemanfaatan  Teknologi   Informasi  dan  Transaksi  Elektronik   diupayakan
untuk mendukungproses berinformasi sehinggadapat meningkatkankesejahteraanmasyarakat.
“Asas kehati-hatian” berarti landasan bagi pihak yang bersangkutan harus memperhatikan segenap aspek
yang   berpotensi   mendatangkan  kerugian,   baik   bagi   dirinya   maupun  bagi   pihak   lain   dalam  pemanfaatan
Teknologi Informasi danTransaksi Elektronik.
“Asas  iktikad  baik”   berarti   asas  yang  digunakan  para   pihak  dalam  melakukan  Transaksi  Elektronik   tidak
bertujuan untuk secara sengaja  dan tanpa hak atau melawan hukum mengakibatkan kerugian bagi pihak
laintanpasepengetahuanpihak laintersebut.
“Asas  kebebasan  memilih  teknologi   atau  netral   teknologi”   berarti   asas  pemanfaatan  Teknologi   Informasi
dan   Transaksi   Elektronik   tidak   terfokus   pada   penggunaan   teknologi   tertentu   sehingga   dapat   mengikuti
perkembanganpadamasayangakandatang.
Pasal 4
Cukupjelas.
Pasal 5
Ayat 1
Cukupjelas.
Ayat 2
Cukupjelas.
Ayat 3
Cukupjelas.
Ayat 4
Huruf a
Surat   yang   menurut   undang-undang   harus   dibuat   tertulis   meliputi   tetapi   tidak   terbatas
pada   surat   berharga,   surat   yang   berharga,   dan   surat   yang   digunakan   dalam   proses
penegakanhukum acaraperdata, pidana, danadministrasi negara.
Huruf b
Cukupjelas.
Pasal 6
Selama   ini   bentuk   tertulis   identik   dengan   informasi   dan/atau   dokumen   yang   tertuang   di   atas   kertas
semata,   padahal   pada   hakikatnya   informasi   dan/atau   dokumen   dapat   dituangkan   ke   dalam  media   apa
saja,  termasuk media elektronik. Dalam lingkup Sistem Elektronik, informasi yang asli dengan salinannya
tidak   relevan   lagi   untuk   dibedakan   sebab   Sistem   Elektronik   pada   dasarnya   beroperasi   dengan   cara
penggandaanyangmengakibatkaninformasi yangasli tidak dapat dibedakanlagi dari salinannya.
Pasal 7
Ketentuan   ini   dimaksudkan   bahwa   suatu   Informasi   Elektronik   dan/atau   Dokumen   Elektronik   dapat
digunakansebagai alasantimbulnyasuatuhak.
Pasal 8
Cukupjelas.
Pasal 9
Yangdimaksuddengan“informasi yanglengkapdanbenar” meliputi:
a. informasi   yang   memuat   identitas   serta   status   subjek   hukum   dan   kompetensinya,   baik   sebagai
produsen, pemasok, penyelenggaramaupunperantara;
b. informasi   lain   yang   menjelaskan   hal   tertentu   yang   menjadi   syarat   sahnya   perjanjian   serta
menjelaskan   barang   dan/atau   jasa   yang   ditawarkan,   seperti   nama,   alamat,   dan   deskripsi
barang/jasa.
Pasal 10
Ayat (1)
Sertifikasi   Keandalan   dimaksudkan   sebagai   bukti   bahwa   pelaku   usaha   yang   melakukan
perdagangan secara elektronik layak berusaha setelah melalui penilaian dan audit dari badan yang
berwenang.  Bukti  telah  dilakukan  Sertifikasi Keandalan ditunjukkan dengan adanya logo sertifikasi
berupa trust markpadalaman (homepage)pelakuusahatersebut.
Ayat (2)
Cukupjelas.
Pasal 11
Ayat (1)
14
Undang-Undang   ini   memberikan   pengakuan   secara   tegas   bahwa   meskipun   hanya   merupakan
suatu kode, Tanda Tangan Elektronik memiliki kedudukan yang sama dengan tanda tangan manual
padaumumnyayangmemiliki kekuatanhukum danakibat hukum.
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini merupakan persyaratan minimum yang harus
dipenuhi   dalam   setiap   Tanda   Tangan   Elektronik.   Ketentuan   ini   membuka   kesempatan   seluas-luasnya  kepada  siapa  pun  untuk  mengembangkan  metode,   teknik,   atau  proses  pembuatan  Tanda
TanganElektronik.
Ayat (2)
Peraturan Pemerintah dimaksud, antara lain, mengatur tentang teknik, metode, sarana, dan proses
pembuatanTandaTanganElektronik.
Pasal 12
Cukupjelas.
Pasal 13
Cukupjelas.
Pasal 14
Informasi   sebagaimana  dimaksud   dalam  Pasal   ini   adalah   informasi   yang  minimum  harus   dipenuhi   oleh
setiappenyelenggaraTandaTanganElektronik.
Pasal 15
Ayat (1)
“Andal”   artinya   Sistem   Elektronik   memiliki   kemampuan   yang   sesuai   dengan   kebutuhan
penggunaannya.
“Aman” artinyaSistem Elektronik terlindungi secarafisik dannonfisik.
“Beroperasi sebagaimana mestinya” artinya Sistem Elektronik memiliki kemampuan sesuai dengan
spesifikasinya.
Ayat (2)
“Bertanggung  jawab”   artinya  ada  subjek  hukum  yang  bertanggung  jawab  secara   hukum  terhadap
PenyelenggaraanSistem Elektronik tersebut.
Ayat (3)
Cukupjelas.
Pasal 16
Cukupjelas.
Pasal 17
Ayat (1)
Undang-Undang   ini   memberikan   peluang   terhadap   pemanfaatan   Teknologi   Informasi   oleh
penyelenggaranegara, Orang, BadanUsaha, dan/ataumasyarakat.
Pemanfaatan   Teknologi   Informasi   harus   dilakukan   secara   baik,   bijaksana,   bertanggung   jawab,
efektif, danefisienagar dapat diperolehmanfaat yangsebesar-besarnyabagi masyarakat.
Ayat (2)
Cukupjelas.
Ayat (3)
Cukupjelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Cukupjelas.
Ayat (2)
Pilihanhukum yangdilakukanolehparapihak dalam kontrak internasional termasuk yangdilakukan
secara   elektronik   dikenal   dengan  choice   of   law.   Hukum  ini   mengikat   sebagai   hukum  yang  berlaku
bagi kontrak tersebut.
Pilihan   hukum  dalam  Transaksi   Elektronik   hanya   dapat   dilakukan  jika   dalam  kontraknya   terdapat
unsur asingdanpenerapannyaharus sejalandenganprinsiphukum perdatainternasional (HPI).
Ayat (3)
Dalam hal tidak ada pilihan hukum, penetapan hukum yang berlaku berdasarkan prinsip atau asas
hukum   perdata   internasional   yang   akan   ditetapkan   sebagai   hukum   yang   berlaku   pada   kontrak
tersebut.
Ayat (4)
Forum yang berwenang mengadili sengketa kontrak internasional, termasuk yang dilakukan secara
elektronik,  adalah forum  yang dipilih  oleh  para  pihak. Forum tersebut   dapat   berbentuk  pengadilan,
arbitrase, ataulembagapenyelesaiansengketaalternatif lainnya.
Ayat (5)
Dalam   hal   para   pihak   tidak   melakukan   pilihan   forum,   kewenangan   forum   berlaku   berdasarkan
prinsip  atau  asas  hukum  perdata   internasional.   Asas  tersebut   dikenal   dengan  asas  tempat   tinggal
tergugat  (the   basis   of   presence)  dan   efektivitas   yang   menekankan   pada   tempat   harta   benda
tergugat berada(principleof effectiveness).
Pasal 19
Yang dimaksud dengan “disepakati” dalam pasal ini juga mencakup disepakatinya prosedur yang terdapat
dalam Sistem Elektronik yangbersangkutan.
15
Pasal 20
Ayat (1)
Transaksi  Elektronik   terjadi   pada  saat   kesepakatan  antara   para   pihak  yang  dapat   berupa,   antara
lain pengecekan data, identitas, nomor identifikasi pribadi  (personal identification number/PIN) atau
sandi lewat (password).
Ayat (2)
Cukupjelas.
Pasal 21
Ayat (1)
Yangdimaksuddengan“dikuasakan” dalam ketentuanini sebaiknyadinyatakandalam surat kuasa.
Ayat (2)
Cukupjelas.
Ayat (3)
Cukupjelas.
Ayat (4)
Cukupjelas.
Ayat (5)
Cukupjelas.
Pasal 22
Ayat (1)
Yang   dimaksud   dengan   “fitur”   adalah   fasilitas   yang   memberikan   kesempatan   kepada   pengguna
Agen   Elektronik   untuk   melakukan   perubahan   atas   informasi   yang   disampaikannya,   misalnya
fasilitas pembatalan (cancel), edit, dankonfirmasi ulang.
Ayat (2)
Cukupjelas.
Pasal 23
Ayat (1)
Nama  Domain   berupa  alamat   atau  jati   diri   penyelenggara   negara,   Orang,   Badan  Usaha,   dan/atau
masyarakat, yangperolehannyadidasarkanpadaprinsippendaftar pertama (first comefirst serve).
Prinsip  pendaftar   pertama  berbeda  antara   ketentuan  dalam  Nama  Domain   dan  dalam  bidang  hak
kekayaan   intelektual   karena   tidak   diperlukan   pemeriksaan   substantif,   seperti   pemeriksaan   dalam
pendaftaranmerek danpaten.
Ayat (2)
Yang   dimaksud   dengan   “melanggar   hak   Orang  lain”,   misalnya   melanggar   merek   terdaftar,   nama
badan  hukum  terdaftar,   nama  Orang  terkenal,   dan  nama  sejenisnya  yang  pada  intinya  merugikan
Oranglain.
Ayat (3)
Yang   dimaksud   dengan   “penggunaan   Nama  Domain   secara   tanpa   hak”   adalah   pendaftaran   dan
penggunaan   Nama   Domain   yang   semata-mata   ditujukan   untuk   menghalangi   atau   menghambat
Orang   lain   untuk   menggunakan   nama  yang   intuitif   dengan   keberadaan   nama  dirinya   atau   nama
produknya, atau untuk mendompleng reputasi Orang yang sudah terkenal atau ternama, atau untuk
menyesatkankonsumen.
Pasal 24
Cukupjelas.
Pasal 25
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun dan didaftarkan sebagai karya intelektual,
hak   cipta,   paten,   merek,   rahasia   dagang,   desain   industri,   dan  sejenisnya   wajib   dilindungi   oleh  Undang-Undangini denganmemperhatikanketentuanPeraturanPerundang-undangan.
Pasal 26
Ayat (1)
Dalam  pemanfaatan  Teknologi   Informasi,  perlindungan  data   pribadi   merupakan  salah  satu   bagian
dari hak pribadi (privacy rights).Hak pribadi mengandungpengertiansebagai berikut:
a. Hak   pribadi   merupakan   hak   untuk   menikmati   kehidupan   pribadi   dan   bebas   dari   segala
macam gangguan.
b. Hak   pribadi   merupakan  hak  untuk  dapat   berkomunikasi   dengan  Orang  lain   tanpa  tindakan
memata-matai.
c. Hak   pribadi   merupakan   hak   untuk   mengawasi   akses   informasi   tentang   kehidupan   pribadi
dandataseseorang.
Ayat (2)
Cukupjelas.
Pasal 27
Cukupjelas.
Pasal 28
Cukupjelas.
Pasal 29
Cukupjelas.
Pasal 30
Ayat (1)
Cukupjelas.
16
Ayat (2)
Secara   teknis   perbuatan   yang   dilarang   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   ini   dapat   dilakukan,
antaralaindengan:
a. melakukan   komunikasi,   mengirimkan,   memancarkan   atau   sengaja   berusaha   mewujudkan
hal-hal tersebut kepadasiapapunyangtidak berhak untuk menerimanya; atau
b. sengaja   menghalangi   agar   informasi   dimaksud   tidak   dapat   atau   gagal   diterima   oleh   yang
berwenangmenerimanyadi lingkunganpemerintahdan/ataupemerintahdaerah.
Ayat (3)
Sistem   pengamanan   adalah   sistem   yang   membatasi   akses   Komputer   atau   melarang   akses   ke
dalam   Komputer   dengan   berdasarkan   kategorisasi   atau   klasifikasi   pengguna   beserta   tingkatan
kewenanganyangditentukan.
Pasal 31
Ayat (1)
Yang   dimaksud   dengan   “intersepsi   atau   penyadapan”   adalah   kegiatan   untuk   mendengarkan,
merekam,   membelokkan,   mengubah,   menghambat,   dan/atau   mencatat   transmisi   Informasi
Elektronik   dan/atau   Dokumen   Elektronik   yang   tidak   bersifat   publik,   baik   menggunakan   jaringan
kabel komunikasi maupunjaringannirkabel, seperti pancaranelektromagnetis atauradiofrekuensi.
Ayat (2)
Cukupjelas.
Ayat (3)
Cukupjelas.
Ayat (4)
Cukupjelas.
Pasal 32
Cukupjelas.
Pasal 33
Cukupjelas.
Pasal 34
Ayat (1)
Cukupjelas.
Ayat (2)
Yang   dimaksud   dengan   “kegiatan   penelitian”   adalah   penelitian   yang   dilaksanakan   oleh   lembaga
penelitianyangmemiliki izin.
Pasal 35
Cukupjelas.
Pasal 36
Cukupjelas.
Pasal 37
Cukupjelas.
Pasal 38
Cukupjelas.
Pasal 39
Cukupjelas.
Pasal 40
Cukupjelas.
Pasal 41
Ayat (1)
Cukupjelas.
Ayat (2)
Yang   dimaksud   dengan   “lembaga   yang   dibentuk   oleh   masyarakat”   merupakan   lembaga   yang
bergerak di bidangteknologi informasi dantransaksi elektronik.
Ayat (3)
Cukupjelas.
Pasal 42
Cukupjelas.
Pasal 43
Ayat (1)
Cukupjelas.
Ayat (2)
Cukupjelas.
Ayat (3)
Cukupjelas.
Ayat (4)
Cukupjelas.
17
Ayat (5)
Huruf a
Cukupjelas.
Huruf b
Cukupjelas.
Huruf c
Cukupjelas.
Huruf d
Cukupjelas.
Huruf e
Cukupjelas.
Huruf f
Cukupjelas.
Huruf g
Cukupjelas.
Huruf h
Yang  dimaksud  dengan “ahli”   adalah  seseorang yang  memiliki  keahlian khusus di   bidang
Teknologi Informasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis maupun praktis
mengenai pengetahuannyatersebut.
Huruf i
Cukupjelas.
Ayat (6)
Cukupjelas.
Ayat (7)
Cukupjelas.
Ayat (8)
Cukupjelas.
Pasal 44
Cukupjelas.
Pasal 45
Cukupjelas.
Pasal 46
Cukupjelas.
Pasal 47
Cukupjelas.
Pasal 48
Cukupjelas.
Pasal 49
Cukupjelas.
Pasal 50
Cukupjelas.
Pasal 51
Cukupjelas.
Pasal 52
Ayat (1)
Cukupjelas.
Ayat (2)
Cukupjelas.
Ayat (3)
Cukupjelas.
Ayat (4)
Ketentuan  ini   dimaksudkan  untuk  menghukum  setiap  perbuatan  melawan  hukum  yang  memenuhi
unsur   sebagaimana   dimaksud   dalam   Pasal   27   sampai   dengan   Pasal   37   yang   dilakukan   oleh
korporasi (corporatecrime)dan/atauolehpengurus dan/ataustaf yangmemiliki kapasitas untuk:
a. mewakili korporasi;
b. mengambil keputusandalam korporasi;
c. melakukanpengawasandanpengendaliandalam korporasi;
d. melakukankegiatandemi keuntungankorporasi.
Pasal 53
Cukupjelas.
Pasal 54
Cukupjelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4843
18